Pasaman Barat, 17 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi generasi muda dari kejahatan seksual yang sangat merugikan masa depan korban
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, yang dipimpin langsung oleh IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara cepat, teliti, dan mengedepankan asas keadilan serta perlindungan terhadap korban. Tim Unit IV PPA yang bertindak di bawah pengawasan beliau telah melakukan tahap penyidikan mendalam sejak menerima laporan kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa kejahatan itu terjadi pada bulan Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian berada di perkebunan kelapa sawit milik proyek IV, tepatnya di wilayah Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak Tanah Pasisie, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Terduga pelaku yang berinisial M dan berusia 59 tahun diduga melakukan perbuatan kejahatan tersebut terhadap seorang anak.
Setelah mengumpulkan berbagai bukti keterangan dan petunjuk yang cukup kuat, tim penyidik Unit PPA Sat Reskrim melaksanakan langkah penahanan terhadap tersangka. Selanjutnya, tim operasional membawa tersangka ke Ruang Tahanan Polres Pasaman Barat guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi siapa saja yang berani melanggar hukum, terutama yang menyakiti dan melakukan kejahatan terhadap anak-anak. “Anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi sepenuhnya. Setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan kami tangani dengan tegas dan diproses hingga ke pengadilan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah Pasaman Barat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, mengawasi lingkungan sekitar, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi kejahatan atau perlakuan yang mencurigakan terhadap anak. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti yang lengkap dan kuat. Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara yang berat.
Satreskrim Polres Pasaman Barat berkomitmen untuk terus bekerja profesional dan transparan dalam menangani setiap kasus kejahatan, demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat Pasaman Barat.
Rusdi Chandra

Posting Komentar