Ditreskrimum Polda Sumbar Berhasil Ungkap Belasan Kasus dalam Operasi Pekat dan Sikat Singgalang 2026, Wujud Komitmen Ciptakan Kamtibmas Kondusif


PADANG
– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2026 dan Operasi Sikat Singgalang 2026. Dalam dua operasi yang digelar secara terpisah tersebut, jajaran Ditreskrimum berhasil mengungkap sejumlah kasus yang menjadi target operasi maupun kasus non target operasi di wilayah hukum Polda Sumbar.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Sumbar dan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., bersama jajaran Ditreskrimum Polda Sumbar. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat terkait hasil penegakan hukum yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2026.

Operasi Pekat Singgalang 2026 dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 25 Februari 2026 dengan fokus penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban. Sasaran operasi meliputi tindak pidana perjudian, peredaran minuman keras, aksi premanisme, praktik prostitusi, tawuran, serta balap liar yang meresahkan masyarakat.

Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2026, Ditreskrimum Polda Sumbar menetapkan empat kasus sebagai Target Operasi (TO). Dari target tersebut, petugas berhasil mengungkap seluruh kasus yang menjadi target dan bahkan menambah pengungkapan terhadap tiga kasus non target operasi. Dengan demikian, total terdapat tujuh kasus yang berhasil diungkap, sehingga capaian operasi mencapai 100 persen.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 8 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain enam unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai sebesar Rp400.000, tiga set kartu ceki yang digunakan dalam aktivitas perjudian, serta satu kotak kondom yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seluruh proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Sumbar juga melaksanakan Operasi Sikat Singgalang 2026 yang berlangsung mulai 25 Juni hingga 8 Juli 2026. Operasi ini difokuskan pada penanggulangan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam operasi tersebut, kepolisian menetapkan empat kasus sebagai target operasi. Dari jumlah tersebut, tiga kasus target operasi berhasil diungkap ditambah satu kasus non target operasi, sehingga total terdapat empat kasus yang berhasil dituntaskan. Capaian operasi tercatat sebesar 75 persen dari target yang telah ditentukan.

Dari pengungkapan Operasi Sikat Singgalang 2026, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka yang seluruhnya laki-laki. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam unit telepon genggam berbagai merek, dua kotak telepon genggam, satu unit mobil minibus Toyota Calya yang diduga digunakan dalam tindak pidana, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Para tersangka dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sama halnya dengan hasil Operasi Pekat, seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus dalam kedua operasi tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Sumbar dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, kehadiran negara melalui aparat kepolisian harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas yang berpotensi mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi warga.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing, memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum, serta bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Barat," ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.

Keberhasilan Operasi Pekat Singgalang 2026 dan Operasi Sikat Singgalang 2026 menjadi salah satu indikator meningkatnya efektivitas penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumbar. Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan berbagai bentuk penyakit masyarakat maupun tindak kriminalitas dapat terus ditekan sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Sumatera Barat.


(TIM / RC.

Posting Komentar

Tag Terpopuler

[facebook]

Author Name


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.