Empat Pria Asal Riau Diamankan Polres Sijunjung, Diduga Peras SPBU dengan Modus Mengaku Wartawan


SIJUNJUNG
, — Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengelola SPBU 13.275.513 Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Empat pria asal Provinsi Riau diamankan setelah diduga melakukan aktivitas peliputan di sekitar SPBU, mengambil gambar maupun video, kemudian meminta sejumlah uang dan bahan bakar minyak (BBM) kepada pihak SPBU. Keempatnya juga diduga menggunakan identitas sebagai wartawan dan mengancam akan menyebarluaskan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila permintaan mereka tidak dipenuhi. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 00.05 WIB, di SPBU Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Situasi di lokasi sempat memanas setelah masyarakat mengetahui aktivitas keempat pria tersebut. Warga kemudian mengamankan mereka dan situasi nyaris tidak terkendali. Personel kepolisian dari Polsek Kamang Baru bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan keempatnya sekaligus mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri. 

Keempat pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kamang Baru dan kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

KAPOLRES: MEREKA BUKAN WARTAWAN

Perkembangan penting dalam kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah saat konferensi pers di Mapolres Sijunjung.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat pria yang diamankan tersebut bukan berprofesi sebagai wartawan atau jurnalis.

Polisi menduga penggunaan identitas wartawan menjadi bagian dari modus yang digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Willian Harbensyah didampingi Kasat Reskrim AKP Wildan Al Kautsar Ananputra serta Kasi Humas AKP Irwan Doni memperlihatkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BM 1430 RF, empat unit telepon seluler, sejumlah kartu pers atas nama para terduga, satu tongkat baseball, satu pucuk airgun revolver serta enam butir amunisi yang disebut jenis Wingun 700. 

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait asal-usul dan legalitas kepemilikan airgun tersebut.

DUGAAN MODUS MENGANCAM AKAN MEMVIRALKAN SPBU

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga keempat pria tersebut menyasar SPBU yang sedang mengalami antrean kendaraan, khususnya kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Biosolar.

Mereka diduga melakukan pengambilan foto dan video terhadap aktivitas di SPBU. Setelah itu, mereka diduga menemui pihak SPBU dan mengaitkan antrean tersebut dengan dugaan penyalahgunaan atau pengisian BBM subsidi secara berulang.

Dalam pemberitaan terbaru, polisi menyebut adanya dugaan permintaan sejumlah uang dan BBM disertai ancaman akan memviralkan atau menyebarluaskan informasi mengenai SPBU melalui media apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. 

Namun demikian, dugaan adanya praktik pelangsiran BBM di SPBU tersebut tetap perlu dibedakan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang saat ini ditangani polisi.

Pihak SPBU sendiri membantah adanya praktik pengisian BBM bersubsidi secara berulang. Antrean kendaraan disebut terjadi karena tingginya permintaan, termasuk kendaraan pengangkut hasil sawit yang melakukan pengisian menggunakan barcode. 

Dengan demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

SITUASI SEMPAT MEMANAS, POLISI CEGAH MAIN HAKIM SENDIRI

Ketegangan sempat terjadi ketika masyarakat yang berada di sekitar lokasi mengetahui aktivitas keempat pria tersebut.

Warga kemudian mengepung kendaraan yang digunakan oleh mereka. Situasi bahkan berkembang hingga kendaraan tersebut mengalami kerusakan.

Melihat kondisi semakin tidak terkendali, personel Polsek Kamang Baru segera mendatangi lokasi dan mengamankan keempat pria tersebut.

Langkah kepolisian tersebut menjadi penting untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri serta memastikan perkara diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Keempat pria kemudian dibawa ke Mapolsek Kamang Baru untuk pemeriksaan awal. Setelah situasi dinilai aman, mereka selanjutnya diproses oleh Satreskrim Polres Sijunjung.

POLISI DALAMI KEMUNGKINAN AKSI SERUPA DI DAERAH LAIN

Tidak berhenti pada peristiwa di SPBU Parit Rantang, penyidik Polres Sijunjung juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya aktivitas serupa di wilayah lain.

Dalam pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa keempat orang tersebut diduga pernah melakukan aktivitas dengan modus yang serupa di sejumlah daerah, termasuk Sawahlunto dan Payakumbuh. Informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik dan belum seluruhnya dapat disimpulkan sebagai perkara pidana yang telah terbukti.

Pengembangan tersebut menjadi bagian penting bagi kepolisian untuk mengetahui apakah peristiwa di Sijunjung merupakan kejadian tunggal atau terdapat pola yang lebih luas.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

KARTU PERS TURUT DIAMANKAN

Salah satu perhatian dalam kasus ini adalah ditemukannya sejumlah kartu pers yang digunakan oleh para terduga.

Kapolres Sijunjung menyampaikan bahwa kartu identitas tersebut diduga dibuat sendiri dan digunakan untuk memperkuat pengakuan mereka sebagai wartawan ketika melakukan aktivitas di lapangan. 

Persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena profesi wartawan memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi, khususnya dalam melakukan kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.

Karena itu, penggunaan identitas atau atribut pers untuk kepentingan pribadi, apabila terbukti dilakukan, berpotensi mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas secara benar dan sesuai kode etik.

POLISI TEGASKAN PROSES HUKUM BERJALAN

Kapolres Sijunjung memastikan perkara tersebut tidak berhenti pada pengamanan di lapangan.

Berdasarkan keterangan terbaru, penanganan perkara telah meningkat ke tahap penyidikan. Para terduga telah diamankan di Rutan Polres Sijunjung dan penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap kasus tersebut. 

Polisi menyangkakan perkara tersebut dengan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, yakni Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum seseorang ditentukan berdasarkan proses penyidikan, alat bukti, serta mekanisme peradilan yang berlaku.

PESAN UNTUK MASYARAKAT DAN INSAN PERS

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak perlu takut menghadapi dugaan tindakan intimidasi, pemerasan maupun penyalahgunaan identitas profesi.

Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan kekerasan. Langkah terbaik adalah segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, insan pers juga diharapkan terus menjaga integritas profesi. Kegiatan jurnalistik harus dilakukan dengan mengedepankan kode etik jurnalistik, independensi, keberimbangan, verifikasi dan kepentingan publik.

Wartawan yang menjalankan tugas secara profesional tentu memiliki hak untuk melakukan peliputan dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui ancaman, intimidasi atau pemaksaan.

Kasus di SPBU Parit Rantang kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu bagaimana penyidik Polres Sijunjung mengembangkan perkara tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sijunjung sendiri masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa, termasuk dugaan aktivitas serupa di daerah lain serta asal-usul barang bukti yang diamankan. 

Pada akhirnya, proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi pembelajaran bahwa profesi apa pun tidak boleh dijadikan kedok untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat maupun pihak lain. Tutup nya.


(Tim. ALISYAnews.id )

Posting Komentar

Tag Terpopuler

[facebook]

Author Name


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.