Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya Buka Rilis Kasus Dugaan Perdagangan Emas Tambang Ilegal


PADANG
— Kepolisian Daerah Sumatera Barat kembali mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan yang berkaitan dengan penampungan, pengangkutan dan penjualan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Perkara tersebut disampaikan dalam Berita Pers Bidhumas Polda Sumatera Barat yang dibuka langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P.

Dalam penyampaian berita pers tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar turut hadir dan diwakili oleh Subdit 4 Tipidter, yang menangani pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pertambangan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dalam pengungkapannya, polisi mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A, berusia 39 tahun, yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin di wilayah Sumatera Barat.

Pengungkapan dilakukan personel kepolisian pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 21.45 WIB, bertempat di SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat.

Kombes Pol. Susmelawati Rosya Buka Penyampaian Berita Pers

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P. membuka kegiatan penyampaian berita pers terkait pengungkapan kasus tersebut.

Kehadiran pimpinan Bidhumas Polda Sumbar dalam penyampaian kasus ini menegaskan bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana pertambangan tersebut menjadi bagian dari informasi resmi yang disampaikan kepada masyarakat melalui fungsi hubungan masyarakat kepolisian.

Kombes Pol. Susmelawati Rosya dalam kapasitasnya sebagai Kabid Humas Polda Sumbar menjadi pihak yang membuka penyampaian berita pers, sementara penjelasan teknis mengenai perkara disampaikan melalui unsur Ditreskrimsus Polda Sumbar, khususnya Subdit 4 Tipidter.

Dengan demikian, informasi mengenai modus, lokasi kejadian, barang bukti serta pasal yang disangkakan bersumber dari hasil penanganan perkara oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar Hadir dalam Pengungkapan

Dalam kegiatan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar diwakili oleh Subdit 4 Tipidter.

Subdit 4 Tipidter merupakan unsur yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana tertentu, termasuk dugaan pelanggaran di bidang pertambangan.

Kehadiran Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar menjadi penting dalam pengungkapan kasus ini karena perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan aktivitas penampungan, pengangkutan dan penjualan mineral yang diduga tidak berasal dari sumber pertambangan berizin.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap asal-usul emas, mekanisme transaksi, pihak yang diduga memberikan modal serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

WNA India Diamankan di SPBU KTK Kota Solok

Perkara bermula ketika personel kepolisian menemukan dugaan aktivitas perdagangan emas yang berkaitan dengan hasil tambang tanpa izin.

A yang merupakan WNA India disebut sedang dalam perjalanan dari lokasi transaksi pembelian emas di wilayah Selayo, Kabupaten Solok, menuju kediamannya di kawasan Koto Baru.

Dalam perjalanan tersebut, A kemudian singgah di SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, untuk pergi ke toilet.

Pada saat berada di SPBU tersebut, A kemudian diamankan oleh personel kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli emas.

Tiga Batang Emas Murni Diamankan

Dalam pengungkapan yang dilakukan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar tersebut, polisi mengamankan tiga batang emas murni.

Selain emas, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, uang tunai jutaan rupiah serta satu unit kendaraan Nissan X-Trail.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

Satu unit handphone Infinix seri X6855 warna abu-abu.

Satu unit iPhone 17 Pro Max warna orange.

Tiga batang emas murni.

Satu buah timbangan digital merek Digiponds warna hitam.

Uang tunai sebesar Rp6.036.100.

Satu unit kendaraan Nissan X-Trail warna hitam nomor polisi BA 1730 HP beserta kunci kontak.

Satu lembar STNK kendaraan BA 1730 HP dengan nomor mesin QR25-251642A dan nomor rangka/NIK T30-A23560 atas nama Rena Putri Yani.

Diduga Diperintah Pemodal dari Malaysia

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang disampaikan dalam berita pers, A diduga menjalankan aktivitas pembelian emas atas perintah seorang pemodal berinisial N yang disebut berada di Malaysia.

A diduga mendapatkan tugas untuk membeli emas padu dalam bentuk lempengan yang berasal dari aktivitas pertambangan emas yang tidak memiliki izin.

Lokasi sumber emas yang disebut dalam penyelidikan berada di wilayah Sijunjung dan Gerabak Data, Kabupaten Solok.

Setelah emas berhasil dikumpulkan, barang tersebut diduga akan dijemput oleh orang kepercayaan N untuk kemudian dibawa ke Malaysia.

Informasi tersebut masih terus didalami oleh Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar guna mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.

Aktivitas Jual Beli Emas Diduga Berlangsung Sejak Maret

Dalam kronologi yang disampaikan kepolisian, A diduga mulai menjalankan bisnis jual beli emas hasil tambang tanpa izin pada sekitar Maret hingga April 2026.

Saat itu, emas yang diperjualbelikan disebut berbentuk emas urai dengan rata-rata pembelian sekitar 40 gram per hari.

Aktivitas tersebut kemudian disebut kembali dilakukan sejak sekitar Juli 2026 hingga saat ini.

Pada periode tersebut, A diduga mulai membeli emas murni dalam bentuk batangan dengan rata-rata pembelian yang disebut mencapai sekitar 1 kilogram per hari.

Angka tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengetahui skala aktivitas perdagangan emas yang dilakukan.

Subdit 4 Tipidter Telusuri Asal-Usul Emas

Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penemuan tiga batang emas.

Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul emas tersebut dan pihak-pihak yang berada di belakang transaksi.

Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai penambang, pengumpul, penampung, pembeli maupun pengangkut.

Selain itu, informasi mengenai dugaan pemodal dari Malaysia juga menjadi salah satu fokus penyidikan.

Komunikasi melalui telepon seluler yang diamankan dapat menjadi bagian dari alat bukti yang akan diperiksa lebih lanjut sesuai prosedur penyidikan.

Dijerat Pasal 161 UU Minerba

Atas dugaan perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut maupun menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kombes Pol. Susmelawati Rosya: Bidhumas Sampaikan Informasi Resmi kepada Masyarakat

Dengan dibukanya berita pers oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., informasi mengenai perkara tersebut disampaikan melalui jalur resmi kepolisian.

Sementara itu, kehadiran Ditreskrimsus yang diwakili Subdit 4 Tipidter memberikan penjelasan teknis mengenai perkara yang sedang ditangani, mulai dari kronologi, modus operandi, barang bukti hingga pasal yang disangkakan.

Keterlibatan dua unsur tersebut memperlihatkan bahwa penyampaian informasi dilakukan melalui fungsi kehumasan dengan dukungan langsung dari satuan kerja yang menangani perkara.

Penyidikan Masih Berjalan

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus dan Subdit 4 Tipidter masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul emas, jaringan pemasok, pihak yang memberikan modal, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga akan mendalami dugaan rencana pengiriman emas ke Malaysia sebagaimana informasi awal yang diperoleh penyidik.

Status A sebagai tersangka dalam proses hukum tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara selanjutnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan keputusan akhir berada pada pengadilan.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumatera Barat melalui Ditreskrimsus, khususnya Subdit 4 Tipidter, dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan dan perdagangan hasil tambang yang tidak memiliki legalitas.

Tim/Red


Posting Komentar

Tag Terpopuler

[facebook]

Author Name


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.