PASAMAN, SUMATERA BARAT — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman menegaskan komitmennya untuk mencegah sekaligus memberantas praktik pertambangan tanpa izin atau illegal mining yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan Satgas Anti-Ilegal Mining Polres Pasaman. Tim ini secara khusus melakukan langkah-langkah pencegahan, pengawasan, patroli, pemantauan informasi, hingga penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., menegaskan bahwa persoalan pertambangan ilegal menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), menurutnya, akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan.
“Sudah kami cek ke lapangan berdasarkan informasi yang beredar dan viral di media sosial. Tidak hanya penindakan, kami juga fokus pada upaya pencegahan,” ujar AKBP Adirawa.
Cek Informasi PETI di Perbatasan Pasaman-Madina
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres menyikapi adanya informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan yang disebut-sebut berada di sekitar perbatasan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dengan wilayah Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Informasi tersebut sebelumnya beredar di tengah masyarakat dan media sosial dengan menyebut nama Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Namun, berdasarkan pengecekan yang dilakukan jajaran Polres Pasaman, Kapolres memastikan informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai wilayah hukum.
AKBP Adirawa menjelaskan bahwa lokasi yang disebut dalam informasi tersebut tidak berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pasaman.
“Dugaan adanya aktivitas PETI tersebut tidak masuk wilayah hukum Kabupaten Pasaman. Cuma masalahnya membawa-bawa nama Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengecekan di lapangan juga telah dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di wilayah yang menjadi sorotan.
“Sudah dicek di daerah sana, Madina sendiri kosong dan di perbatasan Sumbar, khusus Kabupaten Pasaman, nihil ada aktivitas yang diisukan,” tegas Kapolres.
Dengan demikian, Polres Pasaman memastikan bahwa sampai dengan hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan aktivitas PETI sebagaimana informasi yang beredar berada di wilayah hukum Kabupaten Pasaman.
Utamakan Pencegahan Sebelum Terjadi Pelanggaran
Meski demikian, Polres Pasaman tidak ingin hanya bergerak setelah adanya aktivitas pertambangan ilegal. Upaya pencegahan justru menjadi salah satu strategi utama yang dijalankan Satgas Anti-Ilegal Mining.
Kapolres mengatakan, langkah pencegahan dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi munculnya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Pasaman.
“Tim Satgas melakukan strategi penanganan tambang ilegal dengan melakukan pencegahan awal munculnya potensi gangguan atau masalah sebelum melakukan tindakan,” ungkap AKBP Adirawa.
Menurutnya, pendekatan tersebut dinilai penting karena aktivitas PETI tidak hanya berkaitan dengan persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Kerusakan kawasan sungai, pencemaran lingkungan, perubahan bentang alam, hingga potensi konflik sosial merupakan sejumlah persoalan yang dapat muncul apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, jajaran Polres Pasaman berupaya membangun kesadaran masyarakat agar tidak terlibat maupun memberikan ruang bagi berkembangnya aktivitas pertambangan ilegal.
Libatkan Tokoh Masyarakat dan Pemerintahan Nagari
Dalam menjalankan langkah pencegahan, Satgas Anti-Ilegal Mining Polres Pasaman tidak hanya mengandalkan tindakan kepolisian.
Jajaran kepolisian juga melakukan koordinasi dan memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat serta pemerintahan nagari mengenai dampak negatif aktivitas pertambangan ilegal.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk membangun kesadaran bersama bahwa pencegahan PETI membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat.
Tokoh masyarakat dan pemerintahan nagari diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam mendeteksi sekaligus mencegah munculnya aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing.
Selain memberikan edukasi, Satgas juga melaksanakan patroli secara rutin di sejumlah wilayah yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Perkuat Patroli Siber
Tidak hanya turun langsung ke lapangan, Polres Pasaman juga memperkuat pemantauan melalui patroli siber.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi informasi maupun indikasi adanya aktivitas pertambangan ilegal yang beredar di media sosial dan berbagai platform digital.
Informasi yang berkembang di dunia maya menjadi salah satu bahan bagi kepolisian untuk melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan.
“Satgas juga melaksanakan patroli rutin serta patroli cyber untuk mendeteksi adanya aktivitas ilegal,” kata Kapolres.
Dengan pola tersebut, kepolisian dapat melakukan langkah lebih awal apabila terdapat informasi yang mengarah kepada dugaan kegiatan PETI.
Namun demikian, setiap informasi yang beredar tetap perlu diverifikasi sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak maupun kesalahpahaman terkait lokasi dan status suatu aktivitas.
Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
Upaya memutus mata rantai aktivitas tambang ilegal juga dilakukan dengan mengawasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pengawasan tersebut diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal.
Menurut Kapolres, pengawasan terhadap distribusi BBM menjadi salah satu bagian dari strategi untuk mempersempit ruang gerak aktivitas PETI.
“Tim Satgas juga berupaya memutus mata rantai pelaku penambangan liar dengan mengawasi pendistribusian BBM di SPBU untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi bagi aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian melakukan penanganan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga terhadap faktor pendukung yang dapat menunjang berlangsungnya kegiatan ilegal.
Menjadi Atensi Kapolda Sumbar
Pemberantasan aktivitas illegal mining juga menjadi perhatian jajaran Polda Sumatera Barat.
Kapolres Pasaman menyebut persoalan PETI merupakan salah satu atensi langsung Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.
Atensi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian di Sumatera Barat untuk mencegah berkembangnya aktivitas pertambangan ilegal yang dapat memberikan dampak buruk terhadap lingkungan maupun keamanan masyarakat.
Polres Pasaman memastikan akan terus melakukan pemantauan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila nantinya ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
Masyarakat Diminta Tidak Mudah Terpengaruh Informasi
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial, khususnya terkait dugaan aktivitas ilegal yang mencatut atau membawa nama wilayah tertentu.
Polres Pasaman mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Setiap informasi yang diterima akan dilakukan verifikasi sehingga tindakan kepolisian dapat dilakukan berdasarkan fakta di lapangan.
Kapolres menegaskan, Polres Pasaman tetap berkomitmen menjaga wilayah hukumnya dari aktivitas pertambangan ilegal.
Komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan melalui penindakan ketika pelanggaran ditemukan, tetapi juga melalui langkah pencegahan, patroli, edukasi kepada masyarakat, pemantauan media sosial, serta pengawasan terhadap jalur pendukung aktivitas pertambangan ilegal.
Dengan strategi tersebut, Polres Pasaman berharap potensi munculnya PETI dapat ditekan sejak dini dan keamanan, ketertiban masyarakat serta kelestarian lingkungan di wilayah hukum Kabupaten Pasaman tetap terjaga.
Red/Rc

Posting Komentar