DHARMASRAYA — Upaya kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai, Polres Dharmasraya, kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Rumbai berhasil mengamankan seorang pria bernama Mulyadi, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Penangkapan terhadap Mulyadi dilakukan pada 5 September 2026, setelah jajaran Polsek Sungai Rumbai melakukan serangkaian penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus kehilangan sepeda motor.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyaso Wardoyo Putro, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai hilangnya satu unit sepeda motor di kawasan Pasar Modern Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 08.10 WIB. Saat itu, sepeda motor jenis Honda Vario milik korban diparkir di area parkir Pasar Modern Sungai Rumbai ketika korban meninggalkan kendaraannya untuk berbelanja.
Namun, setelah korban selesai berbelanja, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di lokasi tersebut sudah tidak berada di tempat.
Kehilangan kendaraan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp6 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Sungai Rumbai melakukan penyelidikan secara bertahap dengan mengumpulkan keterangan dari korban maupun sejumlah pihak, serta menelusuri informasi yang berkaitan dengan keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan Mulyadi pada 5 September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagai barang bukti.
Diduga Terlibat di Empat TKP
Kasus tersebut kemudian berkembang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Mulyadi diduga tidak hanya berkaitan dengan satu peristiwa pencurian. Penyidik menduga yang bersangkutan terlibat dalam empat tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sepeda motor yang berbeda.
Informasi tersebut masih terus didalami oleh penyidik guna memastikan peran terduga pelaku pada masing-masing kejadian.
Kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain, pelaku lain maupun pihak yang diduga berperan sebagai penadah dari kendaraan hasil tindak pidana.
Langkah pengembangan tersebut dinilai penting untuk membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor secara lebih menyeluruh, sehingga tidak berhenti pada satu orang yang telah diamankan.
Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik akan mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan barang bukti serta informasi dari sejumlah TKP yang diduga memiliki keterkaitan.
Kapolres Dharmasraya Tegaskan Komitmen Berantas Curanmor
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Dharmasraya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dapat merugikan masyarakat.
AKBP Kartyana Widyaso Wardoyo Putro, S.I.K., M.H., melalui jajaran Polsek Sungai Rumbai, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, terutama di tempat-tempat yang ramai maupun lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.
Selain itu, apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor, masyarakat diharapkan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Mulyadi Diproses Sesuai Hukum
Saat ini Mulyadi telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kendati demikian, proses hukum terhadap Mulyadi masih berjalan. Status dan keterlibatan yang bersangkutan dalam setiap perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
Kepolisian juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan adanya kendaraan lain yang berasal dari tindak pidana.
Dengan pengungkapan tersebut, Polsek Sungai Rumbai menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Catatan: seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim/Red

Posting Komentar