Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pembobol Rumah di Nagari Aia Gadang


pasamanbarat.sumbar.polri.go.id
-- Seorang pria berinisial OP (41) dibekuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, diduga melakukan aksi pembobolan rumah warga.

Peristiwa tersebut terjadi di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu dini hari (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Benar, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan Call Center 110," ujar Kasat Reskrim Iptu . Agung Ngurah Santa Subrata mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Jumat (18/9/2026).

Diterangkan, kejadian berawal saat terduga pelaku selesai meminum minuman keras tradisional di sebuah warung, kemudian pelaku memasuki rumah seorang warga bernama Warni yang berada di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin.

"Pelaku masuk ke rumah milik korban melalui pintu belakang dengan cara mendobrak pintu tersebut, sehingga kunci pintu rumah yang terbuat dari kayu terlepas dari daun pintu," terangnya.

Selanjutnya, setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku mengambil enam helai baju jenis daster, satu celana panjang, dan tiga helai pakaian dalam (bra) milik korban.

Berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban Warni, pelaku juga masuk ke dalam rumah milik korban Deli Darni. Pelaku membongkar dua lembar pagar seng, dan mengambil tiga helai pakaian dalam (bra).

"Pada saat keluar dari rumah korban Deli Darni, aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar sehingga pelaku berhasil diamankan warga," tuturnya.

Warga setempat melaporkan kejadian tersebut melalui layanan call center 110 Polres Pasaman Barat, sehingga petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

Kasat menjelaskan, adapun modus operandi pelaku masuk ke dalam rumah milik kedua korban yakni untuk mencari pakaian jenis daster, namun saat ini penyidik dari Unit Tipidum Satreskrim masih melakukan penyidikan yang intensif untuk memastikan motif pelaku.

"Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000," jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat 2 KUHP jo Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan dilakukan pada malam hari dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun. 

(HumasResPasbar)

This is the most recent post.
Posting Lama

Posting Komentar

Tag Terpopuler

[facebook]

Author Name


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.